JT - Sebanyak 12.851 Aparatur Sipil Negara di jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masuk dalam usulan penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"ASN DKI Jakarta yang memiliki NIK Jakarta saat ini berjumlah 66.061 jiwa," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca juga : DPRD DKI Minta Pemprov Mitigasi TPS Rawan Banjir
Dari jumlah tersebut, 12.851 jiwa di antaranya telah dimasukkan dalam usulan terdampak
penonaktifan. "Sedangkan yang telah pindah secara sadar mandiri sebanyak 1.170 jiwa hingga Mei 2024," katanya.
Budi juga menyebutkan, saat ini terdapat 11.337.563 warga yang tinggal di Jakarta dan akan terus bertambah seiring dengan mobilitas penduduk yang dinamis. Karena itu, pendataan dan penataan administrasi kependudukan perlu dilakukan agar data di lapangan dapat sesuai dan akurat.
Baca juga : Sudin KPKP Jakbar Pastikan Hewan Kurban di 52 Penampungan Sehat
"Dengan luas wilayah DKI Jakarta sebesar 661,5 kilometer persegi, maka terdapat 17 jiwa dalam tiap meter perseginya," katanya.
Jika hal ini tidak ditata dengan baik, maka dapat menimbulkan ketidakakuratan data kependudukan. "Karena itu, kita perlu terus melakukan penyesuaian data di lapangan," ujar Budi.