JT - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengajak Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) untuk mengawal revisi Undang-Undang Hak Cipta agar masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas tahun 2025-2029.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Min Usihen mengatakan pemerintah saat ini membutuhkan kehadiran para pemangku kepentingan untuk dapat memberikan berbagai masukan dan kajian dalam revisi UU Hak Cipta yang berlaku saat ini.
Baca juga : Bahlil Resmikan Agus Gumiwang sebagai Ketua Dewan Pembina Golkar
"Mendorong Undang-Undang Hak Cipta ke dalam Prolegnas tahun 2025-2029 merupakan tanggung jawab kita bersama," ujar Min dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya pada Rabu (22/5), Min Usihen menerima kunjungan pengurus FESMI untuk membahas berbagai hal, salah satunya soal revisi UU Hak Cipta.
Dia menuturkan pemerintah sedang mempersiapkan berbagai kajian yang diwujudkan dalam naskah akademik sehingga sangat terbantu dengan kajian-kajian yang mendukung urgensi dari UU Hak Cipta.
Baca juga : Moeldoko: Tapera Adalah Tabungan, Bukan Potongan Penghasilan
Min berharap kerja sama yang baik antara pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, dengan FESMI ataupun para pemangku kepentingan di bidang musik dapat memberikan payung hukum yang berpihak kepada pencipta dan pemegang hak.
"Terima kasih atas pertemuan ini, semoga dengan adanya kerja sama ini dapat menciptakan industri musik yang lebih baik ke depannya seperti harapan kita semua," ucap dia.