JT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebut bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mengumpulkan 749.298 pendukung sebagai syarat maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
“Dari dokumen yang sudah kami periksa, hasilnya dukungan yang dikumpulkan sebanyak 749.298 yang tersebar di enam kota/ kabupaten di Provinsi DKI Jakarta,” kata Kepala Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Selasa.
Baca juga : Anies Respons Peluang Dapat Dukungan PDIP di Pilkada 2024
Dody menuturkan selanjutnya bakal pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk mengunggah dokumen syarat dukungan tersebut ke aplikasi Silon dalam 3x24 jam.
Dengan demikian, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana telah memenuhi syarat dukungan untuk berkompetisi di Pilgub DKI Jakarta.
Diharapkan proses memuat data pendukung ke dalam aplikasi Silon berjalan lancar tanpa ada gangguan.
Baca juga : Bawaslu Jakarta Selatan Minta Saksi Awasi Kinerja KPPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan hanya ada satu pasangan calon independen atau perseorangan yang mengantarkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas ke KPU setempat.
KPU DKI resmi menutup penyerahan dokumen syarat dukungan untuk bakal calon perseorangan atau independen Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.