JT - Kwartir Nasional (Kwarnas) Pramuka memandang penghapusan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah dapat melemahkan kepemimpinan Indonesia di masa depan dan menghilangkan identitas bangsa.
"Kami mencurigai adanya indikasi ke arah sana yang dilakukan secara halus dan sistematis," kata Ketua Kwartir Nasional Pramuka Budi Waseso dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Nasdem Sambut Baik Jika PKS Gabung Koalisi Pemerintahan
"Dalam pembahasan dengan para pemimpin kwartir daerah seluruh Indonesia dan juga kwartir nasional semuanya melihat hal yang sama,” imbuhnya.
Pada 25 April 2024, Budi membuka rapat kerja nasional pramuka yang diselenggarakan di Depok, Jawa Barat. Rapat kerja itu dihadiri oleh 34 kwartir daerah pramuka seluruh Indonesia.
Semua pemimpin kwartir daerah secara aklamasi menolak Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024.
Baca juga : Kementerian P2MI Gandeng Komdigi Awasi Iklan Lowongan Kerja Ilegal di Media Sosial
Mereka menandatangani dokumen pernyataan sikap bersama yang mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk segera mencabut peraturan menteri tersebut.
Budi menuturkan surat pernyataan bersama itu selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo agar secepatnya dapat dilakukan pertemuan bersama.