JT - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 10,56 kilogram dari tangan pelaku berinisial MH (40).
"Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat sering terjadi transaksi peredaran narkoba di Jalan Raya Caman, Pondok Gede Kota Bekasi, " kata Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Baca juga : Selama Bandung Great Sale 2024, Pemkot Gratiskan 300 Tiket Bus Bandros
Kemudian, lanjutnya, tim dari unit satu Reserse Narkoba yang dipimpin oleh AKP Mastur Situmorang melakukan penyelidikan dan melakukan pembelian dalam penyamaran (undercover buy) di tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (12/4) sekitar pukul 18.00 WIB.
"Selanjutnya tim berhasil menangkap pelaku MH (40) dengan barang bukti sabu seberat 0,77 gram dibungkus plastik klip,"kata Parlin.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, kemudian tim melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di kontrakannya, Desa Limus Nunggal, Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu lainnya.
Baca juga : KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir Berhenti di Jatinegara Saat Pelantikan Kepala Daerah
"Dengan rincian, satu kardus berwarna cokelat berisikan delapan bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu 8,25 kilogram, satu kardus berwarna hitam berisikan 10 bungkus plastik berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,043 kilogram dan satu bungkus plastik berwarna merah berisikan kristal berwarna putih berupa narkotika jenis sabu seberat 1,091 kilogram, " katanya.
Parlin menambahkan menurut pengakuan dari pelaku, semua barang bukti sabu tersebut berasal dari daerah Riau dari pelaku berinisial KA (DPO) dan masih dilakukan pengembangan untuk pengungkapan kasus ini lebih lanjut.