JT - Presiden Direktur (Presdir) PT Freeport Indonesia (PTFI), Tony Wenas, menyatakan bahwa proses pembahasan penambahan saham pemerintah Republik Indonesia di Freeport masih berlanjut dan membutuhkan waktu.
"Ini merupakan proses yang melibatkan birokrasi dan administrasi yang tidak bisa dipungkiri. Perlu juga dicatat bahwa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 perlu dilakukan. Semua ini memerlukan waktu, tetapi kami berharap agar dapat segera diselesaikan," kata Tony kepada awak media di rumah dinas Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Jakarta, pada hari Rabu.
Baca juga : RUPS PLN Tetapkan Empat Komisaris Baru dan Perpanjang Dua Direksi
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengadakan open house untuk merayakan Idul Fitri 1445 Hijriah atau 2024 Masehi di rumah dinasnya di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan.
Tony menegaskan bahwa terkait dengan penambahan saham tersebut, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara perlu dilakukan.
Pemerintah Indonesia berkeinginan untuk meningkatkan kepemilikan sahamnya di PT Freeport Indonesia dari 51 persen menjadi 61 persen.
Baca juga : LPCK Catat Nilai Pra Penjualan Sebesar Rp325 Miliar pada Kuartal I/2024
Tony menyatakan bahwa semua pihak telah saling memahami terkait penambahan saham pemerintah di Freeport. Namun, ia menolak untuk memberikan komentar terkait perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) Freeport.
"Izin usaha pertambangan khususnya, tanyakan kepada Pak Bahlil," katanya.