JT - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat setempat selama masa libur cuti Lebaran 2024. Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bekasi Robert Suwandi mengatakan pelayanan dokumen administrasi kependudukan di Kabupaten Bekasi tetap dapat diakses masyarakat meski pada hari libur cuti Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
"Pelayanan libur atau tidak ada sama sekali hanya saat hari "H" Idul Fitri pada 10 dan 11 April 2024," katanya di Cikarang, Minggu.
Baca juga : KPK Serahkan Pegawai Gadungan ke Polres Kabupaten Bogor
Dia mengatakan, pelayanan administrasi kependudukan tetap dibuka dengan tujuan memfasilitasi warga Kabupaten Bekasi yang membutuhkan pelayanan pada periode dimaksud.
"Ini upaya kami memberikan layanan ekstra kepada masyarakat Kabupaten Bekasi dalam bidang pelayanan dokumen adminduk," katanya.
Ia menjelaskan, pelayanan tersebut dibuka melalui kantor kecamatan masing-masing mulai pukul 09.00-12.00 WIB dengan sejumlah akses layanan mulai dari perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk elektronik, kartu keluarga, akte kelahiran, hingga surat keterangan kematian.
Baca juga : Dinsos Jabar Telah Salurkan Bantuan Logistik Korban Bencana Pergerakan Tanah di Cibedug
"Kemarin juga sudah dibuka sebetulnya. Untuk Sabtu kemarin di Setu, Sukatani, Tarumajaya, dan Cikarang Timur. Sedangkan hari ini juga telah dibuka di Kantor Kecamatan Cibitung, Karangbahagia, Babelan, serta Cikarang Selatan," ucapnya.
Robert merinci pelayanan serupa akan dibuka di Kantor Kecamatan Tambun Selatan, Kedungwaringin, Sukawangi, dan Cikarang Pusat pada besok Senin. Sementara Selasa untuk masyarakat di Kecamatan Tambun Utara, Cikarang Utara, Cabangbungin, serta Serang Baru.