JT - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhayati Effendi mengingatkan para pekerja di Tanah Air, baik pegawai tetap, kontrak, maupun pekerja lepas agar melapor ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) apabila tidak menerima THR dari perusahaan.
"Yang bersangkutan, seperti pekerja tenaga lepas bisa mengajukan aduan kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker dan Kemnaker sudah membuat desk pelaporan untuk THR ini,” kata Nurhayati dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Eks KPK: RUU Perampasan Aset Sebaiknya Jadi Prioritas 100 Hari Prabowo
Menurut Nurhayati, keberadaan posko THR itu telah diatur oleh Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ia menekankan bahwa setiap perusahaan harus melaksanakan pemberian THR, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Apabila perusahaan tidak menjalankan hal itu, kata dia melanjutkan, mereka harus siap menerima sanksi.
“Kalau misalkan tidak diberikan THR, artinya perusahaan melanggar peraturan jadi harus ada penindakan atau sanksi kepada perusahaan,” kata dia.
Baca juga : Kapolri Tegaskan Pemecatan Anggota Polri Jika Terbukti Minta Uang Damai Kasus Guru Honorer
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan Posko THR 2024 sebagai tempat aduan dan konsultasi bagi pekerja atau buruh terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri pada tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, untuk mendukung pelaksanaan pemberian THR tahun ini.