JT - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penyitaan terhadap 188.640 item produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu yang beredar di pasaran selama bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.
"Jumlah total produk pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu mencapai 188.640 item, dengan perkiraan nilai lebih dari Rp2,2 miliar,” ungkap Plt Kepala BPOM, Rizka Andalusia, dalam konferensi pers di Gedung BPOM RI Jakarta, pada hari Senin.
Baca juga : Mensos: Pemerintah Terus Matangkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat
Rizka menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan ini dilakukan oleh 76 petugas dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM, yang telah memeriksa 2.208 tempat usaha. Tempat-tempat usaha tersebut terdiri dari 920 ritel modern, 867 ritel tradisional, 386 gudang distributor, 28 gudang importir, dan tujuh gudang e-commerce sejak tanggal 4 Maret 2024.
"Ikhtisar pengawasan akan terus berlangsung hingga seminggu setelah perayaan Idul Fitri," tambahnya.
Kegiatan pengawasan ini difokuskan pada produk pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan, seperti tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, rusak, dan pangan takjil buka puasa yang mengandung bahan-bahan terlarang.
Baca juga : Jokowi: Polri Harus Jadi Panutan Masyarakat Seiring Membaiknya Citra
"Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan 628 tempat usaha atau sekitar 28,44 persen yang menjual produk tidak memenuhi ketentuan, seperti pangan tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan rusak," terangnya.
Rizka juga menyampaikan bahwa hasil pengawasan menunjukkan adanya penurunan jumlah tempat usaha yang menjual produk tidak memenuhi ketentuan sebesar 13,14 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang mencapai 723 tempat usaha.