JT - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan tahap penyidikan dan pengumpulan bukti terkait kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang melibatkan mantan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).
"Selama proses penyidikan, kami menemukan bahwa nilai gratifikasi yang diterima, termasuk dalam bentuk pembelian aset, mencapai Rp9 miliar," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam konfirmasinya di Jakarta pada hari Kamis.
Baca juga : BMKG Optimalkan Teknologi Mitigasi Tsunami Antisipasi Erupsi Gunung Ruang
Ali juga menyatakan bahwa tim penyidik KPK telah menyerahkan tersangka Gazalba Saleh beserta barang bukti kepada tim jaksa KPK.
"Dengan terpenuhinya unsur-unsur pasal melalui pengumpulan bukti, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa pada hari ini," tambahnya.
Dengan demikian, penahanan tersangka GS akan diperpanjang oleh tim jaksa selama 20 hari ke depan hingga 16 April 2024 di Rutan cabang KPK.
Baca juga : BMKG Keluarkan Peringatan Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Banten
Tim jaksa akan segera menyiapkan dakwaan dan mengajukan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja.
KPK kembali menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI Gazalba Saleh dalam kasus dugaan korupsi, khususnya terkait penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung.