JT - China pada Selasa menegaskan kembali bahwa "Resolusi Dewan Keamanan PBB mengikat" Israel - khususnya mengenai situasi di Jalur Gaza dan menolak klaim Amerika Serikat yang menyatakan sebaliknya.
China "menyerukan pihak-pihak terkait untuk memenuhi kewajiban mereka berdasarkan Piagam PBB dan untuk mengambil tindakan sebagaimana diwajibkan oleh resolusi tersebut," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Lin Jian.
Baca juga : Profil Claudia Sheinbaum, Presiden Perempuan Pertama Meksiko
Pernyataan itu disampaikan Lin untuk merespons pertanyaan Anadolu tentang komentar utusan utama AS untuk PBB yang mengklaim bahwa resolusi yang disahkan pada Senin "tidak mengikat" pihak-pihak yang terlibat dalam konflik di Gaza, yang telah digempur Israel sejak 7 Oktober.
Lebih dari 32.333 warga Palestina telah tewas dan lebih dari 74.694 lainnya luka-luka di tengah kehancuran massal dan kelangkaan bahan kebutuhan pokok.
Piagam PBB menetapkan bahwa semua resolusi Dewan Keamanan mengikat secara hukum berdasarkan hukum internasional.
Baca juga : Para Pemimpin Dunia Berkumpul di New York untuk Sidang Umum PBB ke-79
Dewan tersebut mengadopsi resolusi yang menuntut gencatan senjata di Gaza selama Bulan Ramadhan, yang dimulai pada 11 Maret dan akan berakhir pada 9 April.
Sebanyak 14 negara di Dewan yang terdiri dari 15 anggota itu memilih mendukung resolusi yang diajukan oleh 10 anggota. Sementara AS memilih abstain.