JT - Calon Presiden RI, Ganjar Pranowo, menyatakan kesiapannya untuk turut serta dalam pengajuan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Insyaallah," ujar Ganjar usai menghadiri acara buka puasa bersama di Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Rabu.
Baca juga : Habib Rizieq Sesalkan Pelaporan Terhadap Pembuat Film Dirty Vote
Terhadap waktunya, Ganjar menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh MK sesuai dengan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
"Ya, kami akan mengikuti jadwal MK. Kami mengikuti saja. Profesor, Pak Mahfud, pasti paling berpengalaman di sana," tambahnya.
Ganjar juga menegaskan bahwa pihaknya masih menanti hasil resmi rekapitulasi suara Pemilu 2024 oleh KPU yang dijadwalkan akan dirilis pada Rabu malam.
Baca juga : Prabowo: Lebih Baik Golkar Bersama Kami daripada Tanpa Golkar
"Kami akan menunggu. Kami sudah siap dari awal. Semua calon sudah siap sejak awal. Ini adalah proses yang biasa. Semuanya memiliki awal dan akhir. Oleh karena itu, kami akan memulai dan mengakhiri sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan oleh undang-undang," jelasnya.
Sementara itu, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md., Todung Mulya Lubis, menyatakan kesiapan mereka untuk mengajukan permohonan perkara PHPU ke MK.