JT - Polda Metro Jaya berhasil menyita sebanyak 66,9 kilogram (kg) narkoba jenis ganja dari tiga tersangka yang ditangkap pada tiga lokasi berbeda di Ibu Kota.
"Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Hengki mengungkapkan bahwa tersangka yang berhasil diamankan berinisial IP, DY, dan HP, semuanya berperan sebagai pengedar," kata Hengki saat diwawancarai di Jakarta pada hari Jumat.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Dukung Proses Hukum Kasus Korupsi Dinas Kebudayaan
Hengki menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka untuk melakukan pengiriman, yaitu dengan dua cara.
"Pertama, pengiriman melalui kargo dengan menyamarkan paket seolah-olah berisi makanan, dan yang kedua, paket yang dikirim disamarkan seolah-olah berisi kopi," katanya.
Ketiga tersangka, IP, DY, dan HP, masing-masing ditangkap pada Selasa (27/2), Rabu (28/2), dan Kamis (7/3) di tiga lokasi berbeda, yaitu Penjaringan Jakarta Utara, Cikoko Jakarta Selatan, dan Kalibata Jakarta Selatan.
Baca juga : DPRD DKI Harap Transportasi Publik Gratis Dapat Reduksi Kemacetan dan Polusi
"Peran ketiga tersangka adalah sebagai pengedar," ucap Hengki.
Selanjutnya, Hengki menjelaskan bahwa barang bukti yang telah diamankan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sebanyak 13.380 orang dengan asumsi satu orang mengkonsumsi 0,5 gram.
Bagikan