JT - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri), dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran 1445 Hijriah/2024.
Dalam keterangan yang dikeluarkan di Jakarta pada Rabu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno, menyatakan bahwa SKB tersebut mengatur Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 Hijriah.
Baca juga : Hasto Klaim Diancam Ditersangkakan Jika PDI Perjuangan Pecat Jokowi
Menurut Hendro, SKB ini mencakup pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran mendatang. Dokumen tersebut, dengan nomor SKB: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, dan 40/KPTS/Db/2024, ditandatangani oleh Hendro Sugiatno dari Kemenhub, Irjen Pol. Aan Suhanan dari Korlantas Polri, serta Hedy Rahadian dari Kementerian PUPR.
"Pembatasan dan pengaturan angkutan barang ini bertujuan untuk menjaga keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama. Mengingat diperkirakan akan ada sekitar 193 juta orang yang akan melakukan perjalanan," ujar Hendro.
Pembatasan kendaraan angkutan barang akan berlaku untuk mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Baca juga : TNI AU Sediakan Pesawat Gratis Untuk Prajurit Kembali ke Perbatasan
Hendro menegaskan bahwa beberapa jenis kendaraan angkutan barang tetap dikecualikan dari pembatasan, termasuk yang mengangkut BBM/BBG, antaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok. Namun, kendaraan-kendaraan ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk memiliki surat muatan yang mencantumkan informasi mengenai jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, dan surat muatan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan.
Hendro menjelaskan bahwa pembatasan angkutan barang diperlukan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas, mengingat diprediksi akan terjadi peningkatan volume kendaraan, baik di jalan tol maupun jalan non-tol.