JT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengumumkan bahwa tiga warga negara asing (WNA), satu dari Bangladesh dan dua dari Myanmar, telah didakwa atas tuduhan menyelundupkan 134 imigran Rohingya ke Provinsi Aceh.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Muhammad Riza dan rekan-rekannya dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar membacakan dakwaan terhadap ketiga WNA di Pengadilan Negeri Jantho, Kabupaten Aceh Besar, pada hari Rabu.
Baca juga : 684 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek Selama Libur Tahun Baru 2025
Tiga terdakwa tersebut adalah Anisul Hoque, WNA Bangladesh, serta Habibul Basyar dan Mohammed Amin, keduanya berasal dari Myanmar dan berasal dari etnis Rohingya. Mereka hadir di persidangan tanpa didampingi oleh penasihat hukum, kecuali seorang penerjemah.
JPU menyatakan dalam dakwaannya bahwa para terdakwa menyelundupkan 134 imigran Rohingya ke wilayah Indonesia melalui Pantai Blang Ulam, Kabupaten Aceh Besar, pada tanggal 10 Desember 2023. Mereka melakukan tindakan tersebut tanpa membawa dokumen keimigrasian yang sah dan tanpa melalui pintu pemeriksaan imigrasi yang sah.
"Muhammad Amin didakwa melanggar Pasal 119 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bersamaan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Anisul Hoque dan Habibul Basyar didakwa melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 bersamaan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU.
Baca juga : Pengamat Pendidikan Minta Pemerintah Perketat Pengawasan Study Tour
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim dikepalai oleh Fadhil, bersama hakim anggota Jon Mahmud dan Keumala Sari, memerintahkan JPU untuk membawa saksi-saksi.
JPU memanggil lima saksi dari kalangan imigran Rohingya. Namun, seorang saksi perempuan ditolak memberikan keterangan oleh majelis hakim karena masih di bawah umur.