JAKARTATERKINI.ID - Nikaragua pada Jumat (1/3) mengadukan Jerman ke Mahkamah Internasional (ICJ/International Court of Justice) atas tuduhan "memudahkan" genosida di Gaza.
"Nikaragua berpendapat bahwa.... Jerman memudahkan genosida terjadi, tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan segala upaya guna mencegah genosida," kata ICJ melalui pernyataan.
Baca juga : Muhammadiyah Desak Dunia Kutuk Israel atas Kematian Ismail Haniyeh
Menurut Nikaragua, kata ICJ, "fasilitasi" itu ditunjukkan Jerman dengan memberikan dukungan politik, keuangan, dan militer kepada Israel.
Fasilitasi Jerman itu, menurut Nikaragua, juga dilakukan dengan menghentikan pendanaan ke Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa urusan Pekerjaan dan Pemulihan bagi Pengungsi Palestina di Timur Dekat (UNRWA).
Nikaragua meminta ICJ untuk mengambil langkah-langkah sementara "sehubungan dengan 'partisipasi Jerman dalam genosida'".
Baca juga : Sekjen PBB Kecam Percobaan Pembunuhan Terhadap PM Slovakia
Nikaragua menganggap Jerman melakukan 'pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional dan norma-norma hukum internasional lainnya, seperti yang sedang berlangsung di Jalur Gaza'.
Israel telah menewaskan lebih dari 30.000 orang melalui serangan-serangan yang dilancarkannya ke Jalur Gaza sejak kelompok perlawanan Palestina, Hamas, melakukan penyerbuan ke Israel pada 7 Oktober 2023.