JT - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung mengumumkan bahwa waktu tunggu untuk pelaksanaan ibadah haji, rukun Islam kelima, di daerah tersebut telah mencapai 23 tahun.
“Jika seseorang mendaftar hari ini, waktu tunggu sudah mencapai 23 tahun. Permintaan mendaftar setiap hari sungguh luar biasa,” ungkap Kepala Kemenag Kabupaten Bandung, Cece Hidayat, di Bandung pada hari Kamis.
Baca juga : Pemerintah Kota Tangerang Dukung Kelancaran Pemilu 2024 dengan Fasilitasi Sarana dan Prasarana
Cece menyatakan bahwa jumlah calon haji reguler di Kabupaten Bandung yang telah masuk daftar tunggu kini mencapai 60.000 orang.
Dengan demikian, ia mendorong masyarakat untuk segera mendaftar haji sejak dini, mengingat waktu tunggu yang sudah mencapai 23 tahun di Kabupaten Bandung.
“Kami mendorong masyarakat untuk mendaftar haji sejak usia dini. Penting bagi anak-anak yang baru berusia 12 tahun untuk segera mendaftar haji,” katanya.
Baca juga : Aliansi BEM Kota Bekasi Nyatakan Sikap di Depan Gedung DPRD Kota Bekasi
Cece menambahkan bahwa orang tua dapat mendaftarkan anak mereka sejak usia 12 tahun dengan mengunjungi kantor Kemenag untuk memperoleh syarat-syarat yang diperlukan, kemudian melakukan pembayaran di bank yang ditunjuk untuk setoran ibadah haji.
Menurut Cece, jika seseorang mendaftar haji pada usia 12 tahun, mereka dapat berangkat haji ketika mencapai usia 35 tahun.