JAKARTATERKINI.ID - Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset yang dimiliki oleh Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, yang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang saat ini menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, menyatakan bahwa aset yang telah disita termasuk tanah, kendaraan, dan uang tunai. Whisnu menjelaskan bahwa aset tanah yang disita dari Panji Gumilang mencakup lima bidang tanah di Kota Depok dengan total luas 866 meter persegi senilai Rp6 miliar, serta 42 bidang tanah di Kabupaten Indramayu dengan luas total 29,6 hektare senilai Rp27,3 miliar. Selain itu, disita juga tiga unit mobil Isuzu Mux senilai Rp1,1 miliar.
Baca juga : Harun Masiku Tak Kunjung Tertangkap, MAKI Gugat KPK
Selain aset tanah dan kendaraan, disita juga aset uang yang terdapat dalam 16 rekening Bank Mandiri senilai Rp271 miliar, serta satu rekening berisi uang dollar Amerika Serikat senilai 480.700 dolar AS.
Whisnu menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan perhitungan untuk mengetahui total nilai aset yang telah disita. Namun, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset-aset lain yang dimiliki oleh Panji Gumilang terkait dengan kasus TPPU ini.
Perkembangan terbaru dalam kasus TPPU yang menjerat Panji Gumilang adalah penyerahan berkas perkara tahap 1 kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung pada Rabu (21/2).
Baca juga : Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Sarankan Sosialisasi Masif Terkait KRIS
Panji Gumilang telah menjadi tersangka dalam kasus TPPU sejak tahun 2023. Pada tanggal 9 November 2023, Panji Gumilang diperiksa sebagai tersangka TPPU oleh penyidik Polri. Selama pemeriksaan, penyidik Polri mendalami aliran dana yayasan yang mengalir ke rekening pribadi Panji Gumilang. Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara, serta melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa sejak tahun 2008 hingga 2022, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang dipimpin oleh Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan. Sebanyak 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan terafiliasi dengannya telah diblokir oleh penyidik, dengan 14 rekening berisi uang senilai Rp200 miliar yang sudah disita. Selain itu, terungkap bahwa ada satu rekening di salah satu bank BUMN yang menerima dana senilai Rp900 miliar, yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Panji Gumilang dengan jumlah transaksi keluar dan masuk sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar selama periode tahun 2016-2023. Dari total 144 rekening yang diblokir, selama periode tahun 2008 hingga 2022, terungkap bahwa total transaksi keluar dan masuk mencapai Rp1,1 triliun.