JAKARTATERKINI.ID - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Simon Lamakadu, menekankan perlunya KPU DKI Jakarta memberikan santunan sebesar Rp46 juta kepada keluarga petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia pada Pemilu 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Seharusnya mereka menerima santunan sebesar Rp46 juta, termasuk bantuan biaya pemakaman," ungkap Simon di Jakarta, pada Jumat.
Baca juga : Pemilih Difabel Bisa Minta Pendamping pada Hari Pemungutan Suara Pilkada Jakarta
Simon merujuk pada Keputusan KPU No 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka Pemilu 2024, yang menyebutkan bahwa keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp36 juta, serta bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
"Kami harus memastikan bahwa hak-hak petugas KPPS yang meninggal dunia dipenuhi tanpa kesulitan berarti," tegasnya.
Simon juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya petugas KPPS, serta mendoakan yang terbaik bagi almarhum dan keluarganya.
Baca juga : Wakil Ketua MPR RI Minta Kemenag Protes Resmi terhadap Mashariq Terkait Pelayanan Haji
Dia berharap agar penyelenggara Pemilu dapat melakukan evaluasi dari kejadian ini, dengan mengambil pelajaran dari Pemilu 2019. Terlebih lagi, wilayah Jakarta Utara akan melakukan pemungutan suara susulan pada Minggu (18/2).
Simon juga mengimbau agar semua anggota KPPS dipastikan dalam kondisi kesehatan yang prima dan mampu bekerja secara optimal pada hari pemungutan suara.