Bappenas percepat revisi UU IKN
Jakarta, 30/5 (jakartaterkini) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berupaya keras untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dengan cepat.
"Dalam hal ini, kami telah menyelesaikan tiga poin utama dan alhamdulillah, tinggal melaporkannya kepada Presiden," kata Suharso di Jakarta pada hari Senin.
Suharso menjelaskan bahwa revisi UU tersebut berfokus pada tiga aspek utama, yaitu pembenahan kewenangan lembaga, perubahan dalam hal pertanahan, dan penyempurnaan mengenai pembiayaan dan pendanaan.
Dalam hal pembiayaan IKN, Suharso menyatakan harapannya bahwa 80 persen dana akan berasal dari investor, sementara 20 persen sisanya akan ditanggung oleh anggaran negara.
"Kami berharap 80 persen akan dibiayai oleh investor dan 20 persen akan disediakan melalui anggaran negara. Kami sedang merancang posisi ini," ungkapnya.
Dia juga menegaskan bahwa pembahasan revisi UU tersebut akan dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam persidangan V Tahun Sidang 2022-2023.
Meskipun revisi UU sedang berlangsung, pembangunan IKN tetap akan berlanjut dan menjadi salah satu proyek prioritas strategis dalam kebijakan belanja Kementerian Keuangan untuk tahun 2024.
Pembangunan IKN bertujuan untuk mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif, kompetitif, serta merata untuk memperluas dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian, ekonomi Indonesia tidak hanya bergantung pada Pulau Jawa.
Editor: Miko