JAKARTATERKINI.ID - Pada pukul 00.00 Wita, Rabu, Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan pungutan sebesar Rp150 ribu per orang bagi turis asing yang tiba di Pulau Dewata.
"Kami telah menyiapkan petugas yang akan melakukan pemindaian di sekitar area kedatangan internasional," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Cokorda Bagus Pemayun, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Rabu dini hari.
Baca juga : TMII Tawarkan Diskon Spesial dan Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional
Dalam tahap awal ini, ada tujuh alat pemindai berbasis barcode scanner yang telah disiapkan untuk memindai bukti pembayaran pungutan. Petugas akan memindai setiap turis asing yang keluar melalui terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Selain itu, telah didirikan konter layanan pungutan wisatawan asing di dekat meja layanan pelanggan (customer service), dengan sembilan petugas dari Bank BPD Bali yang bertugas untuk menerima pembayaran pungutan di pintu kedatangan.
Cokorda Pemayun mengungkapkan bahwa awalnya mereka merencanakan untuk menempatkan alat pemindai statis di area tersebut. Namun, setelah evaluasi, mereka memutuskan untuk menggunakan alat pemindai mobile untuk menghindari antrean yang panjang dan mengganggu kenyamanan turis.
Baca juga : Taman Safari Bogor Gelar Pesta Cowboy Show dalam Rangka Ulang Tahun ke-20
Selain di bandara, pembayaran pungutan wisatawan asing juga dapat dilakukan di hotel, agen perjalanan, dan destinasi wisata sebelum atau pada saat kedatangan. Pemprov Bali telah merevisi Peraturan Gubernur Nomor 35 menjadi Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2024 untuk memfasilitasi pembayaran ini.
Wisatawan asing juga dapat menggunakan sistem Love Bali melalui situs web lovebali.baliprov.go.id atau aplikasi Love Bali untuk melakukan pembayaran sebelum tiba atau minimal sebelum memasuki pintu kedatangan wisatawan asing di Bali.