DECEMBER 9, 2022
MEGAPOLITAN

Disnaker Tangerang: Ada 37 permohonan paspor pekerja migran

post-img

Disnaker Tangerang: Ada 37 permohonan paspor pekerja migran

Tangerang, 08/5 (jakartaterkini) - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mencatat ada 37 permohonan dari masyarakat yang mengajukan surat rekomendasi paspor pekerja migran melalui aplikasi Siap Kerja

"Sejak Januari 2023 sudah 37 pemohon dari warga Kota Tangerang yang mengajukan surat rekomendasi paspor pekerja migran melalui aplikasi Siap Kerja," kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Sony Maulana dalam keterangannya di Tangerang, Senin.

Ia menjelaskan masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri harus menyiapkan dokumen diantaranya pembuatan paspor. Disnaker Kota Tangerang turut serta menerbitkan surat rekomendasi paspor bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ada di kota itu.

Permohonan surat rekomendasi paspor dapat dilakukan bagi CPMI apabila sudah memiliki akun di aplikasi Siap Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

“Jika sudah memiliki akun Siap Kerja, nanti kami akan melakukan verifikasi langsung kepada calon pekerja migran dengan wawancara terkait kemana dan dimana mereka bekerja. Serta P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang menaungi mereka bekerja di luar negeri,” katanya.

Sementara itu berkas yang harus disiapkan untuk diunduh ke aplikasi Siap Kerja ialah ijazah terakhir, KTP, Kartu Keluarga, Kartu Kuning, BPJS Kesehatan, serta surat izin dari orang tua yang diketahui maksimal oleh kelurahan, surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas setempat.

Sementara untuk CPMI yang informal harus memiliki sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), namun jika untuk yang formal hanya menyertakan sertifikat pendidikan formal.

Jika proses verifikasi sudah selesai dilakukan, makan calon pekerja migran dapat melakukan perjanjian penempatan kerja dengan pihak P3MI.

Setelah itu surat tersebut akan ditandatangani langsung oleh Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja beserta surat rekomendasi paspor bagi calon pekerja migran untuk pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi.

“Masyarakat kini tidak perlu menunggu proses yang lama untuk mendapatkan rekomendasi paspor pekerja migran, asalkan persyaratannya sesuai dan kooperatif. Apalagi sekarang serba mudah melalui aplikasi, juga tanpa dikenakan biaya apapun alias gratis,” ujarnya.



Pewarta : Achmad Irfan
Editor : Risbiani Fardaniah

sc:antara


Tentang Kami

Jakartaterkini.id merupakan transformasi dari Media sosial Instagram Jakarta terkini, yang lahir sejak tahun 2017 silam. Melalui media online kami ingin lebih berkomitmen dalam menghadirkan beragam informasi yang lebih luas, komprehensif dan faktual.

Kami berfokus menjadi media lokal Jakarta yang terkini, sesuai dengan tag line kami, Informasi terkini di Jakarta. Dibawah naungan JTN Media kami terus beradaptasi dalam segala aspek sesuai dengan perkembangan sosial terkini. Selain itu kami juga terus melakukan inovasi terhadap perkembangan teknologi agar dapat memenuhi keinginan khalayak dalam mengakses informasi.

Kami adalah media yang Independent dengan mengedepankan kaidah jurnalistik, disajikan secara berimbang tanpa intervensi.

Bicara Jakarta..?! Jakarta terkini, Informasi terkini di Jakarta, Powered by JTN Media. 

 
Cart