JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta berupaya maksimalkan layanan bagi pemilih yang hendak pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjelang Pemilihan Umum 2024. Pelayanan ini diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB pada hari ini.
Astri Megatari, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, menyatakan bahwa ini merupakan batas waktu terakhir pindah pemilih untuk sembilan kategori pemilih yang memenuhi syarat.
Baca juga : NasDem Klaim Anies Tidak Kecewa Soal Dukungan di Pilkada Jakarta
Sembilan kategori pemilih tersebut termasuk mereka yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit atau mendampingi pasien rawat inap, sedang menempuh pendidikan menengah atau perguruan tinggi, bekerja di luar domisili, menjalani rehabilitasi narkoba, tertimpa bencana, menjadi tahanan di rutan atau lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, hingga yang pindah domisili.
"Syaratnya adalah membawa KTP elektronik, kartu keluarga (KK), dan dokumen pendukung sesuai alasan pindah pemilih," katanya.
Meskipun belum ada rencana perpanjangan masa pindah pemilih, KPU DKI Jakarta berusaha memaksimalkan pelayanan pada hari ini. Pemilih dapat mengurus pindah pemilih ke panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota.
Baca juga : Perludem Kritisi Format Debat Pilpres yang Dihadiri Pendukung dan Simpatisan
Dari total 8.25 juta pemilih terdaftar di Provinsi DKI Jakarta untuk Pemilu 2024, sebanyak 801,803 di antaranya merupakan pemilih pemula.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta telah menyediakan layanan pindah memilih pada hari Sabtu dan Minggu di kantor KPU kabupaten/kota serta menyediakan fasilitas pelayanan pada hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pada 14 Januari 2024 di daerah Bundaran HI.