JT – Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur melakukan pengawasan terhadap kebijakan penggunaan transportasi umum oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu melalui sistem swafoto sebagai bukti perjalanan.
"Ya, jadi berangkat pas pertama naik angkutan umum harus foto, lalu sampai pulang juga foto. Jadi berangkat dan pulang untuk pengawasan absensi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, di Halte Matraman, Rabu (30/4).
Baca juga : Muara Angke Kembali Tergenang Banjir Rob Jumat Pagi Ini
Iin menjelaskan bahwa swafoto yang diambil harus mencantumkan waktu, hari, tanggal, dan lokasi sebagai bukti bahwa ASN bersangkutan mengikuti aturan. Foto tersebut kemudian dikirim ke bagian kepegawaian masing-masing perangkat daerah.
"Fotonya dikirim ke bagian kepegawaian. Jadi, nanti akan dihimpun dan secara sistem akan terlihat absensinya," tambahnya.
Iin sendiri mengikuti kebijakan tersebut dengan menaiki angkutan umum dari rumahnya menuju agenda pertamanya di Hotel Balairung, Matraman. Ia mengaku telah berswafoto di berbagai titik perjalanannya.
Baca juga : Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Meresmikan Pondok Pesantren di Rutan Cipinang
"Sudah, saya foto pas keluar pagar rumah, pas jalan kaki, di angkot, sampai ke halte bus juga foto. Fotonya ada lokasi, hari, sama waktu buat absensi saya," kata Iin.
Kebijakan tersebut merujuk pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025. Dalam Ingub tersebut, ASN diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu untuk berangkat, melaksanakan tugas, dan pulang kerja.