JT – Anggota Komisi VII DPR RI, Putra Nababan, menegaskan pentingnya pengelolaan sampah berkelanjutan dan mendorong pemerintah untuk menuntut tanggung jawab produsen terhadap seluruh siklus hidup produknya, termasuk pengemasan.
“Ini sejalan dengan arah nasional dalam pengelolaan sampah berkelanjutan. Produsen harus melaksanakan Extended Producer Responsibility (EPR), sehingga tak hanya memproduksi tetapi juga bertanggung jawab hingga pasca-konsumsi,” ujar Putra dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (15/4).
Baca juga : Mensos: Pemerintah Menargetkan Kemiskinan Ekstrem Nol Persen di 2026
Ia menilai, Kementerian Perindustrian bisa turut mengambil peran dengan memberikan insentif atau pelatihan bagi pelaku industri, khususnya produsen air minum dalam kemasan (AMDK), agar mampu beralih ke model bisnis yang lebih ramah lingkungan tanpa membebani kelangsungan usaha mereka.
“Pendekatan yang inklusif dan berbasis solusi akan membantu mencapai keseimbangan antara kepentingan industri dan perlindungan lingkungan,” ucapnya.
Putra juga mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025, yang melarang produksi dan distribusi AMDK dalam kemasan plastik di bawah 1 liter.
Baca juga : Menkes dan Menkeu Pantau Kondisi BPJS Kesehatan Terkait Isu Kenaikan Iuran
Kebijakan tersebut, menurut Putra, sejalan dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, yang mengamanatkan pengurangan timbunan sampah sebesar 30 persen pada 2029. Aturan itu juga merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Pemprov Bali berusaha mengatur kebijakan pembatasan sampah plastik sekali pakai dari hulu. Ini akan mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA),” jelas Putra.