JT – Polsek Metro Tanah Abang menggerebek pabrik rumahan pembuat uang palsu di Kota Bogor, Jawa Barat, yang telah beroperasi selama enam bulan.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki menyebut, sindikat tersebut terdiri dari delapan orang dengan peran masing-masing. Pelaku utama DS berperan sebagai pencetak uang palsu, dibantu oleh LB yang menyediakan tempat produksi.
Baca juga : Dinas Pendidikan Tangerang Edukasi Siswa tentang Manfaat Makan Bergizi Gratis
"Enam bulan terakhir DS memproduksi uang palsu di rumah yang disediakan LB," kata Haris di Jakarta, Kamis (10/4).
Polisi menyita 23 ribu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Peredaran uang palsu ini masih dalam penyelidikan, termasuk jumlah dan lokasi distribusinya.
Delapan tersangka dalam kasus ini yakni MS, BI, E, BBU, BS, AY, DS, dan LB. Mereka dijerat Pasal 26 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Baca juga : Pj Bupati Bogor Ingatkan Bahaya Narkoba bagi Pelajar
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan tas mencurigakan di dalam gerbong KRL tujuan Rangkas Bitung di Stasiun Tanah Abang. Saat MS (45), pemilik tas, mengambil kembali barang tersebut, petugas mendapati isinya berupa uang palsu senilai Rp316 juta. * * *