JT – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, mengecam keras kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran terhadap pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Menurut Nihayatul, peristiwa ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan beretika, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya pada Pasal 56 ayat (1), Pasal 63 ayat (1), serta Pasal 146 dan 147.
Baca juga : Mendag Tegaskan Minyakita yang Beredar Sesuai Takaran
"Kasus ini mencerminkan kegagalan dalam sistem pengawasan, pendidikan, dan perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit pendidikan. Hal ini perlu ditanggapi secara menyeluruh dan sistemik," ujar Nihayatul di Jakarta, Kamis.
Komisi IX DPR RI pun meminta Kementerian Kesehatan dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil tindakan disipliner terhadap tenaga medis yang terlibat dalam kasus ini.
Nihayatul juga menekankan bahwa Universitas Padjadjaran (Unpad) dan RSHS Bandung perlu memperkuat sistem pelaporan, mekanisme perlindungan korban, serta pengawasan terhadap peserta pendidikan dokter spesialis.
Baca juga : Uji Coba Kereta Otonom di Ibu Kota Nusantara Dijadwalkan Mulai Agustus 2024
Selain itu, Kementerian Kesehatan didesak untuk memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban, sesuai dengan amanat Pasal 55 dan Pasal 64 dalam Undang-Undang Kesehatan, sebagai bagian dari pemulihan hak-hak korban.
Lebih lanjut, Nihayatul mendesak agar gelar dokter dari pelaku kekerasan seksual dicabut sebagai bentuk sanksi tegas dan untuk menjaga integritas profesi kedokteran.