JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan upaya pemberantasan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan menambah jumlah pos pengaduan menjadi 35 unit.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, menyatakan bahwa penambahan ini sebagai bentuk penguatan akses penerimaan pengaduan di Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DKI Jakarta.
Baca juga : Pengumuman UMP DKI Jakarta 2025 Ditunda hingga Usai Pilkada
"Kami juga menambah sumber daya manusia (SDM) untuk memberikan pelayanan profesional dan memperkuat kerja sama dengan mitra", katanya.
Pusat PPA DKI Jakarta menyediakan layanan penerimaan pengaduan, layanan hukum, layanan psikologi, pendampingan korban, layanan rujukan medis, rumah perlindungan sementara, dan rujukan rumah aman korban kekerasan secara gratis.
Miftah menekankan bahwa pengelolaan layanan di Pusat PPA melibatkan berbagai tenaga kompeten dari berbagai bidang, termasuk tenaga ahli pemenuhan hak korban perempuan dan anak, tenaga ahli bidang teknologi informasi, advokat, psikolog klinis, manajer kasus, dan lainnya.
Baca juga : Malam Tahun Baru 2025: Keceriaan di Monas dan Patung Kuda
Data Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa selama tahun 2023 terdapat 1.682 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.