JT – Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menangkap Iqbal Gandi Siregar (21) atas dugaan pembakaran dua mobil di area parkir ruko di Jalan Siliwangi. Pelaku diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur pada Kamis tanpa perlawanan.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan keterangan saksi.
Baca juga : Satpol PP Kota Tangerang Bentuk Petugas Ketertiban di TPS Untuk Sukseskan Pemilu 2024
"Pelaku nekat melakukan aksinya karena cemburu. Pacarnya digoda orang lain," ujar AKP Tono, Kamis.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sebelumnya, penyelidikan mengungkap bahwa kebakaran dua unit Toyota Avanza bernopol F-1801-WI dan F-1408-PM bukan akibat arus pendek, melainkan unsur kesengajaan.
Baca juga : Pj Bupati Bekasi Pantau Penataan Taman Median Kalimalang
Rekaman CCTV menunjukkan seorang pria menghampiri mobil, lalu membakar ban bekas di dekatnya, sehingga api cepat membesar dan melalap dua kendaraan tersebut.
Saat ini, kepolisian masih mendalami kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya motif lain di balik aksi pembakaran tersebut. * * *