JT - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan bahwa disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), mampu memperjelas batasan TNI aktif untuk masuk di ranah jabatan sipil.
"Memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas non-militer dengan terlebih dahulu harus meninggalkan tugas jenis aktif atau pensiun," kata Sjafrie saat menyampaikan pandangan pemerintah pada Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.
Baca juga : Indef: Kemenangan Prabowo-Gibran Dorong Peningkatan Investasi di Indonesia
Menurut dia, TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional. Sebagai purnawirawan perwira tinggi TNI, dia memastikan bahwa TNI tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan negara.
Dia mengatakan bahwa Undang-Undang TNI yang sebelumnya, sudah mengatur bahwa TNI dibangun dan dikembangkan secara profesional.
Namun, seiring dengan perkembangan dinamika lingkungan strategis seperti perubahan geopolitik dan perkembangan teknologi militer global mengharuskan TNI untuk bertransformasi, untuk mendukung geostrategi negara yang realistis guna menghadapi ancaman konvensional maupun nonkonvensional sebagai negara yang berdaulat.
Baca juga : BNPB: Warga Terdampak Gempa Sumedang yang Kehilangan Tempat Tinggal akan Diberikan Dana Tunggu Hunian
"Republik Indonesia harus memiliki strategi pertahanan yang realistis untuk mampu bertahan, bertahan menghadapi dinamika untuk menjaga dan memelihara kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata dia.
Dia pun berterima kasih kepada DPR dalam memikirkan dan ikut mengelola pembangunan kekuatan TNI melalui RUU tersebut, agar pertahanan negara Republik Indonesia bisa menjadi kekuatan pertahanan yang bermartabat baik di dalam negeri maupun di luar negeri.