JT – Kepolisian telah memeriksa pengurus Rukun Warga (RW) 02 Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, terkait surat edaran yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah kepada perusahaan di wilayah tersebut.
"Kita sudah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap RW tersebut, serta berkoordinasi dengan pak camat dan pak lurah," ujar Kapolsek Tambora Kompol Kukuh Islami di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Delapan Pompa Stationer di Jakarta Utara Rusak, Perbaikan Ditargetkan Rampung Sebelum Musim Hujan
Surat edaran berstempel RW itu sempat viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @jakbarviral. Dalam surat tersebut, pihak RW meminta THR kepada para pengguna jasa parkir "Laksa Street" sebesar Rp1 juta per perusahaan.
Namun, berdasarkan pemeriksaan kepolisian, pengurus RW mengaku tidak mematok besaran nominal dalam permintaan THR tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, RW tersebut menyatakan tidak mematok biaya dalam surat edaran itu," jelas Kukuh.
Baca juga : Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus untuk Antisipasi Begal
Ia juga mengungkapkan bahwa praktik pengedaran surat serupa sudah dilakukan RW tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
"Kalau berdasarkan keterangan dari RW, ini sudah berlaku dari tahun-tahun sebelumnya," katanya.