JT – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meminta pemerintah segera menarik produk minyak goreng yang volumenya tidak sesuai takaran dari pasaran, termasuk Minyakita dan merek lainnya.
Dasco menegaskan bahwa selain merugikan konsumen secara ekonomi, produk yang tak sesuai takaran dan tidak memiliki tanggal kedaluwarsa juga berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Baca juga : Polri Tunggu Hasil Uji Labfor dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
"Ini membahayakan kesehatan, merugikan masyarakat, dan secara ekonomis lebih mahal dibandingkan minyak goreng kemasan 1.000 mililiter," ujar Dasco saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kramat Jati, Jakarta, Jumat (14/3).
Dalam sidak tersebut, Dasco memastikan bahwa produk Minyakita yang beredar sudah sesuai takaran. Namun, ia menemukan minyak goreng merek Rizki yang diproduksi oleh BKP tidak memenuhi standar.
"Produk ini dikemas dalam kemasan 1 liter, tetapi setelah dicek isinya kurang dari 800 mililiter. Selain itu, tidak ada tanggal kedaluwarsa dan barcode-nya tidak bisa dipindai," ungkapnya.
Baca juga : DPR Desak PT Sritex Bertanggung Jawab atas Pembayaran THR Mantan Pekerja
Harga minyak goreng tersebut dijual Rp16 ribu per liter, tetapi dengan volume yang kurang dari takaran.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman juga menemukan kasus serupa saat melakukan sidak di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (6/3). Mentan menemukan minyak goreng kemasan Minyakita yang volumenya tidak sesuai dengan yang tertera di kemasan.