JT – Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu menilai pemerintah dapat mengenakan pajak pariwisata kepada wisatawan berkualitas yang datang ke Bali. Langkah ini dinilai dapat mengendalikan jumlah wisatawan guna menghindari kondisi over tourism di Bali.
"Untuk mengatasi over tourism ini, bisa juga melalui pengenaan pajak pariwisata sehingga turis yang datang adalah turis berkualitas. Pajak ini bisa digunakan untuk promosi, perbaikan fasilitas, dan lain sebagainya," ujar Bane dalam siaran pers usai rapat Panja RUU Kepariwisataan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/3).
Baca juga : KAI Wisata Layani 431.600 Pengunjung di Semester 1 Tahun 2024
Meski demikian, Bane tidak menjelaskan secara rinci seperti apa kriteria turis berkualitas yang dimaksud.
Menurutnya, saat ini Bali telah mengalami kepadatan wisatawan yang berdampak pada berbagai permasalahan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali sepanjang 2024 mencapai 6,3 juta kunjungan, meningkat dibandingkan tahun 2023 yang tercatat 5,2 juta kunjungan.
"Ketika Bali mengalami over tourism, ini sudah tidak sesuai dengan konsep Tri Hita Karana. Sampah dan kemacetan menjadi persoalan, belum lagi munculnya masalah sosial lainnya," kata Bane.
Baca juga : Dispar Lombok Tengah Imbau Pengelola Hotel Jaga Tarif Menjelang MotoGP 2024
Ia juga menyoroti banyaknya wisatawan yang kerap membuat resah masyarakat setempat. Kondisi ini, lanjutnya, akan semakin diperburuk dengan rencana pembangunan Bandara Buleleng yang berpotensi menarik maskapai dengan biaya penerbangan rendah.
"Kenapa harus ada bandara dengan tujuan penerbangan low cost carrier yang akan mendatangkan lebih banyak lagi turis yang tidak kita harapkan? Turis yang tidak membawa dampak ekonomi," jelasnya.