JT – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak dijatuhkannya sanksi etika sekaligus pidana terhadap mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, yang diduga terlibat dalam kasus narkoba dan pencabulan anak di bawah umur.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menegaskan perlunya penegakan hukum yang adil dan transparan terhadap kasus ini.
Baca juga : Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Sarankan Sosialisasi Masif Terkait KRIS
“Mendesak penegakan hukum yang adil dan transparan dengan perlunya sanksi etika dan pidana atas pelecehan seksual dan/atau tindakan pencabulan yang diduga dilakukan oleh Kapolres non-aktif Ngada,” ujar Uli di Jakarta, Kamis.
Komnas HAM juga meminta adanya perlindungan bagi saksi dan korban, serta pemulihan bagi para korban melalui layanan psikologi, restitusi, dan kompensasi dalam proses hukum.
Selain itu, Komnas HAM mendesak kepolisian untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang, khususnya di lingkungan kepolisian, dengan melakukan evaluasi berkala melalui tes narkoba rutin dan asesmen psikologi.
Baca juga : Muzani Klaim Kabinet Gemuk Efektif Berkat Fokus Kementerian yang Tersentral
Uli menekankan bahwa anak-anak adalah kelompok rentan yang berhak atas perlindungan maksimal dari kekerasan dan eksploitasi seksual.
Ia mengutip Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari negara dan masyarakat. Pasal 15 huruf f UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga mengamanatkan perlindungan terhadap anak dari kejahatan seksual.