JT - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengambil langkah tegas dengan menyegel pabrik PT Artha Eka Global Asia (Aega) di Karawang, Jawa Barat, akibat pelanggaran ketentuan takaran minyak goreng rakyat atau Minyakita.
Dalam ekspose temuan di lokasi, Kamis, Budi mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran berat terkait takaran Minyakita.
Baca juga : Jasa Marga Berikan Potongan Tarif 10 Persen untuk Tol Jakarta-Semarang
“Jadi kepada perusahaan ini sudah kami segel dan tidak bisa berusaha lagi,” ujarnya.
Hasil investigasi menemukan sebanyak 140 dus Minyakita dan 32.284 botol yang belum diisi. Setiap dus Minyakita berisi 12 botol minyak goreng. Namun, yang menjadi perhatian utama adalah ketidaksesuaian volume minyak dalam botol kemasan.
Pengujian menggunakan metode volumetrik menunjukkan bahwa minyak dalam botol hanya sekitar 800 ml, padahal ketentuan seharusnya 1.000 ml atau 1 liter, meskipun botol terlihat penuh.
Baca juga : KWI Tidak Akan Ajukan Izin Usaha Tambang
Sebagai tindak lanjut, pemerintah berencana mencabut izin usaha PT Aega. Meskipun izin resmi belum dicabut, perusahaan sudah tidak dapat menjalankan kegiatan operasionalnya.
Budi juga mengungkapkan bahwa PT Aega sebelumnya memiliki pabrik di Depok, Jawa Barat, namun kemudian memindahkan operasionalnya ke Karawang.