JT - Puasa di bulan Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Ibadah ini bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga bentuk ketaatan kepada Allah dan sarana penyucian jiwa. Namun, dalam kenyataannya, ada sebagian orang yang dengan sengaja meninggalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan oleh syariat.
Islam menetapkan puasa sebagai kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat. Mereka yang meninggalkannya tanpa uzur syar’i dianggap mengabaikan perintah Allah. Puasa bukan sekadar ibadah, tetapi juga bentuk ketaatan yang memiliki aturan jelas dalam syariat.
Baca juga : MUI Kabupaten Bekasi Keluarkan Seruan Ramadhan 1446 H
Bagi seseorang yang sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang dibenarkan, terdapat konsekuensi dari sisi hukum Islam. Para ulama telah membahas secara mendalam mengenai hukum bagi mereka yang dengan sengaja meninggalkan puasa Ramadhan tanpa alasan yang dibenarkan. Berikut beberapa pandangan ulama terkait masalah ini:
Hukuman bagi orang yang sengaja meninggalkan puasa
Menurut para ulama, seseorang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa alasan yang sah melakukan pelanggaran serius dalam agama. Ia diwajibkan untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh, menyesali perbuatannya, dan bertekad untuk tidak mengulanginya.
Baca juga : Kemenag: Hilal 1 Ramadhan 1445 H Belum Terlihat di Wilayah Jawa Barat
Jika seseorang menyepelekan kewajiban ini tanpa alasan, para ulama menyebutnya sebagai tindakan dosa yang memerlukan perbaikan diri. Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan:
"Jika seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadhan karena menganggapnya halal, padahal ia mengetahui bahwa puasa adalah kewajiban, maka ia telah melakukan kesalahan besar dan harus bertaubat serta mengganti puasanya." (Al-Fatawa Al-Kubra, 2/473)