JT – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan bahwa tujuh kuliner khas Kabupaten Bangka telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.
"Saat ini sudah ada tujuh kuliner yang merupakan pengetahuan tradisional dari Kabupaten Bangka tercatat sebagai KIK," kata Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel, Kaswo, di Pangkalpinang, Selasa (11/3).
Baca juga : Pemkab Bekasi Gandeng Kepala Sekolah untuk Atasi Kenakalan Remaja
Ia menjelaskan bahwa KIK merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal serta memiliki nilai ekonomis, sekaligus tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.
Ketujuh kuliner khas Bangka yang telah tercatat sebagai KIK antara lain Begutok, Kue Kujo Bangka, Kelesan, Otak-Otak Belinyu, Ayam Tim Jurung, Pantiaw Belinyu, dan Kretek Bangka.
Begutok merupakan makanan khas Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat, berbahan dasar ikan yang awalnya dibuat untuk mengolah hasil tangkapan ikan yang tidak habis dijual.
Baca juga : Kasus DBD di Lebak Capai 1.536 Orang, Enam Meninggal Dunia
Kue Kujo Bangka adalah hidangan tradisional yang disajikan saat perayaan 1 Muharram di Kelurahan Kenanga, dengan rasa manis, tekstur lembut, dan berminyak, biasanya disajikan di atas daun pisang.
Kelesan atau yang lebih dikenal sebagai pempek khas Belinyu dibuat dari ikan ciu laut Belinyu dan disantap dengan cuka jeruk kunci.