JT – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari mayor menjadi letnan kolonel (letkol).
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana saat dikonfirmasi Antara, Kamis, membenarkan hal tersebut.
Baca juga : Reza Indragiri Ungkap Beberapa Indikator Penyebab Kecelakaan KM 58
"Saya sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa informasi tersebut memang betul dan itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (perpres), secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu dalam pesan singkatnya.
Pengangkatan jabatan Teddy tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025 yang telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Wahyu.
Dalam surat perintah tersebut, terdapat beberapa dasar hukum yang menjadi landasan kenaikan pangkat Teddy, di antaranya Peraturan Panglima TNI Nomor 53 Tahun 2017 tentang Penggunaan Prajurit TNI, Peraturan Panglima TNI Nomor 87 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2015 mengenai kepangkatan prajurit, serta Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP).
Baca juga : Ledia Hanifa: Pendampingan Siswa Penting dalam Penjurusan SMA
Selain itu, kenaikan pangkat ini juga merujuk pada Peraturan Kasad Nomor 21 Tahun 2019 tentang Kepangkatan Prajurit TNI AD, Keputusan Kasad Nomor Kep/462/VIII/2021 mengenai petunjuk teknis pembinaan karier perwira TNI AD, serta pertimbangan pimpinan Angkatan Darat. * * *