JT - Polisi menangkap seorang pria berinisial MU (43) atas dugaan pencurian telepon seluler milik HS, yang tengah tertidur di sebuah kontrakan di wilayah Tambora, Jakarta Barat.
"Pelaku berinisial MU (43) sudah berhasil kami amankan pada Selasa (4/3) di Duri Selatan, Tambora," kata Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora, Iptu Sudrajat, di Jakarta, Rabu (5/3).
Baca juga : 75 Personel Dikerahkan untuk Padamkan Kebakaran Rumah di Kemayoran, Jakarta Pusat
Kasus ini terjadi pada Minggu (26/1) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Jembatan Besi, Gg. D, RT 007/004, Tambora. Aksi pelaku terekam kamera CCTV yang kemudian viral di media sosial.
Dalam rekaman, terlihat pria mengenakan pakaian abu-abu dengan corak hitam di bagian lengan, topi merah, dan masker mencoba mencuri ponsel korban.
"Pelaku melancarkan aksinya saat korban tertidur. Namun, saat ponselnya ditarik, korban terbangun dan berusaha mengejar pelaku, tetapi pelaku berhasil melarikan diri," jelas Sudrajat.
Baca juga : Siswa Pulau Kelapa Manfaatkan Internet Gratis untuk Belajar
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora. Polisi kemudian melakukan penyelidikan, mengidentifikasi, dan menangkap pelaku.
Menurut Sudrajat, MU mencuri ponsel untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu.