JT - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah adanya dokumen terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023, bocor di media sosial.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar untuk merespons adanya video di media sosial yang menyebutkan adanya dokumen hasil sitaan penyidik yang bocor.
Baca juga : Komisi VIII DPR Setuju Usulan Pembentukan Kementerian Haji
“Tidak benar itu. ‘Kan hasilnya kami rilis. Jadi, yang mana maksudnya yang bocor?” kata Harli.
Diketahui, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023.
Dalam prosesnya, penyidik telah menggeledah beberapa tempat, di antaranya dua rumah milik pengusaha Muhammad Riza Chalid, gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, dan fuel terminal atau terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon.
Baca juga : Erick Thohir Usulkan Merger BUMN untuk Sukseskan Swasembada Pangan dan Konsolidasi Sektor
Sebagai informasi, Riza Chalid merupakan ayah dari salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Lalu, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti ponsel dan CCTV.