JT – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan skema pembelajaran khusus bagi siswa madrasah selama bulan Ramadhan 2025, dengan dispensasi jam belajar yang lebih sedikit dibandingkan hari biasa.
"Bila dihitung bersih, waktu belajar anak madrasah selama bulan Ramadhan hanya sekitar 18 hari saja," ujar Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah Kemenag, Nyayu Khodijah, di Jakarta, Rabu (26/2).
Baca juga : Sekjen MUI Sampaikan Lima Pesan untuk Umat Islam Jelang Ramadan 1445H
Pemerintah menerapkan jadwal belajar khusus agar siswa dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama (SEB) Mendikdasmen, Menag, dan Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi, jumlah hari belajar siswa madrasah selama bulan Ramadhan adalah sekitar 21 hari kalender, namun efektifnya hanya 18 hari kerja karena adanya libur awal dan akhir puasa.
SEB tersebut mengatur bahwa pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah atau madrasah.
Baca juga : Pakar Sebut Latihan Fisik Bisa Bugarkan Badan Meski Berpuasa
Dengan demikian, terdapat tujuh hari libur di awal Ramadhan. Setelah itu, siswa kembali masuk seperti biasa hingga enam hari sebelum Idul Fitri.
Sementara itu, libur bersama Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Dengan demikian, total hari belajar selama bulan Ramadhan hanya sekitar 21 hari kalender atau 18 hari kerja.