JT - Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPO) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang mengirim pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Bahrain.
Kasubdit III Dittipid PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Amingga Meilana Primastito mengatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menangkap tiga tersangka berinisial SG, RH, dan NH.
Baca juga : Pemerintah Sinergi dalam Pasokan Telur dan Ayam untuk Cegah Stunting
"Tiga tersangka memiliki peran berbeda. SG sebagai penghubung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban, RH sebagai direktur lembaga pelatihan kerja (LPK) yang mengurus penerbitan paspor serta keberangkatan korban, sedangkan NH sebagai staf LPK yang mengurus dokumen persyaratan kerja," kata Amingga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/2).
Kasus ini terbongkar setelah seorang korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant melapor bahwa pekerjaannya tidak sesuai dengan yang dijanjikan, yaitu sebagai pelayan dan housekeeping hotel.
Para pelaku merekrut korban melalui LPK dengan menawarkan pekerjaan di Bahrain. Korban yang tertarik diminta membayar biaya keberangkatan Rp15 juta. Pelaku kemudian menyiapkan dokumen seperti paspor, visa, dan tiket pesawat untuk memberangkatkan korban.
Baca juga : Polda Sumsel sita 120 ton batu bara ilegal untuk industri Pulau Jawa
"Jaringan ini telah beroperasi sejak 2022 dan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah," ungkap Amingga.
Saat ini, polisi bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana tersangka serta berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Divhubinter Polri guna mengungkap jaringan internasional yang terlibat.