JT – Polisi berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 161,6 gram di wilayah Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
"Telah diamankan dua orang tersangka berinisial GAS dan DS dengan barang bukti berupa sabu dengan total berat 161,6 gram," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang dalam keterangannya, Selasa (25/2).
Baca juga : Satpol PP Tertibkan 55 Reklame Liar yang Mengganggu Keindahan Kota
Victor menjelaskan, keduanya ditangkap di salah satu rumah kontrakan atau kosan di Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, pada Kamis (9/1).
"Keduanya mengedarkan narkoba dengan modus operandi menjadikan kontrakan atau kosan yang disamarkan sebagai tempat tinggal," ucapnya.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 42 paket sabu dengan berat yang bervariasi, mulai dari 0,24 gram hingga 102,1 gram. Selain itu, turut disita satu timbangan digital dan dua alat komunikasi.
Baca juga : Pemprov Kepri Sediakan Makan Bergizi Gratis bagi 98.068 Penerima
"Jika diakumulasikan, barang bukti tersebut bernilai sekitar Rp323,2 juta dengan asumsi harga Rp2 juta per gram," ujar Victor.
Menurutnya, penyitaan barang bukti ini telah berhasil memotong mata rantai peredaran narkotika jenis sabu dan menyelamatkan sekitar 808 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.