JT - Puasa di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat. Salah satu penyebab batal-nya puasa adalah makan dan minum secara sengaja. Hal ini karena aktivitas tersebut melibatkan masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh (jauf).
Makan sendiri termasuk tindakan yang membatalkan puasa karena prosesnya mengantarkan makanan hingga ke lambung. Namun, bagaimana jika seseorang makan atau minum tanpa sengaja, misalnya karena lupa? Apakah puasanya tetap sah, atau justru batal? Simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga : Rumus CERDIK untuk Masyarakat Berpuasa
Dalam Islam, hukum terkait hal ini telah dijelaskan dalam berbagai dalil. Rasulullah SAW bersabda:
"Barang siapa yang lupa dalam keadaan berpuasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya. Sesungguhnya Allah yang memberi makan dan minum kepadanya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Berdasarkan hadis ini, para ulama sepakat bahwa jika seseorang makan atau minum karena lupa, puasanya tetap sah dan tidak batal. Sebab, hal tersebut terjadi di luar kesengajaan-nya. Namun, ketika seseorang ingat bahwa dirinya sedang berpuasa, ia harus segera menghentikan makan atau minumnya.
Baca juga : JIS Gelar Ramadan Festival 2025, Hadirkan Kajian Islam Hingga Hiburan
Melansir NU online, pada kitab Fathul Qorib, Syekh Ibnul Qosim Al-Ghazzi menjelaskan tentang hukum makan yang dilakukan secara tidak sengaja saat berpuasa, sebagaimana berikut ini:
“Jika orang yang berpuasa makan karena lupa ia sedang berpuasa atau tidak mengetahui keharamannya, maka puasanya tidak batal. Ketidaktahuan yang termasuk uzur adalah jika ia baru masuk Islam atau hidup jauh dari ulama. Jika tidak, maka puasanya batal”. (Ibnul Qosim Al-Ghazzi, Fathul Qorib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 2016], halaman 66)