JT – Warga penghuni rumah susun (rusun) di Jakarta meminta pembatalan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Tarif Air Minum yang dinilai memberatkan, karena kenaikannya mencapai 71 persen.
"Kami yang menggunakan air PAM Jaya untuk kebutuhan sehari-hari, seperti memasak, mencuci, dan mandi, dikenakan tarif yang sama dengan gedung-gedung komersial seperti mal dan perkantoran," kata seorang penghuni Rusun Kalibata, Pikri Amiruddin, di Jakarta, Jumat (21/2).
Baca juga : Bapanas Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
Menurut Pikri, Kepgub DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum yang ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono harus dicabut karena merugikan penghuni rusun.
Ia menjelaskan bahwa warga rusun mengalami kenaikan tarif tertinggi sebesar 71,3 persen, di mana kelompok pelanggannya disamakan dengan pusat perbelanjaan, perkantoran, dan gedung komersial lainnya.
Pikri menyatakan bahwa berbagai upaya telah dilakukan penghuni rusun, termasuk menemui PAM Jaya, mengadu ke DPRD DKI Jakarta, serta berkirim surat ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Ombudsman RI. Namun, hingga kini belum ada hasil yang memuaskan.
Baca juga : Pramono Anung Janji Naikkan Insentif Guru PAUD Dua Kali Lipat
"Selama bertahun-tahun warga rumah susun diperlakukan tidak adil oleh Pemprov DKI Jakarta dan PAM Jaya," ujarnya.
Ia juga mempertanyakan alasan PAM Jaya yang tetap menggolongkan penghuni rusun dan apartemen ke dalam kategori gedung komersial, padahal mereka merupakan keluarga atau rumah tangga biasa, sama seperti warga yang tinggal di rumah tapak.