JT - Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) menjatuhkan sanksi larangan bertanding selama empat tahun kepada lifter Muhammad Ibnul Rizqih akibat penggunaan zat terlarang (doping).
"Muhammad Ibnul Rizqih disanksi dengan larangan keikutsertaan dalam kegiatan olahraga selama 4 tahun berlaku sejak 10 Januari 2025 sampai 9 Januari 2029," kata Ketua Umum IADO, Gatot S. Dewa Broto, di Jakarta, Kamis (20/2).
Baca juga : Persib Bandung Serius Hadapi Persebaya di Pertandingan Lanjutan Liga 1
Selain itu, IADO juga mendiskualifikasi hasil pertandingan Muhammad Ibnul sejak 23 Oktober 2024 hingga dimulainya periode sanksi pada 10 Januari 2025.
"Seluruh medali, poin, atau hadiah yang diperoleh dalam periode tersebut dinyatakan dicabut," ujar Gatot.
Kasus ini berawal dari pengambilan sampel di luar kompetisi pada 31 Juli 2024. Hasil pemeriksaan di laboratorium di Bangkok, Thailand, menemukan adanya zat terlarang furosemide, yang hasilnya diterima IADO pada 9 September 2024.
Baca juga : 80 Tim Akan Bersaing Merebut Gelar Juara Liga 3
Meskipun memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 21 hari setelah keputusan pada 14 Januari 2025, Muhammad Ibnul tidak melakukannya
"Ia hanya menginginkan pengurangan sanksi, tetapi tanpa proses banding, keputusan tetap berkekuatan hukum," kata Gatot.