JAKARTATERKINI.ID - Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan bahwa Indonesia siap untuk menyuarakan keadilan bagi rakyat Palestina di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ).
Pernyataan ini menyusul sidang yang akan digelar oleh ICJ terkait gugatan yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap dugaan kejahatan genosida Israel di Gaza.
Baca juga : Menteri ATR Nusron: Penggusuran Rumah di Bekasi Tidak Sesuai Prosedur
Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (11/1) dan Jumat (12/1) di Den Haag, Belanda. Saat diminta tanggapan mengenai dukungan Indonesia terhadap langkah Afrika Selatan, Retno menyatakan bahwa Indonesia bukanlah negara pihak Konvensi Genosida.
"Oleh karena itu, Indonesia akan mengambil langkah lain dalam membela perjuangan bangsa Palestina, termasuk memberikan argumen di hadapan Majelis Umum PBB dan ICJ," katanya.
Retno menjelaskan bahwa Majelis Umum PBB telah meminta ICJ untuk memberikan pendapat penasehat (advisory opinion) mengenai sah atau tidaknya tindakan Israel terhadap Palestina secara hukum.
Baca juga : BASARNAS Usulkan Teknologi Dead Body Locator untuk Deteksi Korban Jiwa di Lokasi Bencana
"Advisory opinion merupakan pendapat hukum yang diberikan oleh ICJ atas permintaan suatu badan atau negara. Meskipun tidak mengikat secara hukum, advisory opinion dapat memiliki pengaruh yang signifikan secara politik dan hukum," ujarnya.
Indonesia memiliki kesempatan untuk memberikan opini terkait tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina di hadapan ICJ berdasarkan pertanyaan dari Majelis Umum.