JT - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta pengusaha mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter.
Mentan, dalam jumpa per seusai melakukan rapat koordinasi terbatas (rakortas) lintas kementerian/lembaga di bidang pangan di Jakarta, Senin, mengatakan pemerintah telah memutuskan HET minyak goreng sebesar Rp15.700 per liter.
Baca juga : BCA: Pengguna "Paylater" Tumbuh Pesat 108 Persen Hingga Mei 2024
"Hari ini keputusan penting adalah bahwa harga minyak goreng HET Rp15.700 per liter. Kepada saudaraku, sahabatku, semua pengusaha, tolong patuhi HET yang ditentukan oleh pemerintah," kata Mentan.
Mentan mengaku pihaknya telah melakukan pemantauan dan ditemukan masih adanya kenaikan harga pangan di pasaran salah satunya minyak goreng.
Meski begitu, Mentan tidak menyebutkan secara rinci kenaikan harga yang dimaksud tersebut.
Baca juga : DPR Tekankan Pentingnya Kolaborasi dengan Tiongkok dalam Transisi Energi
"Kami memantau ada pergerakan harga naik. Minyak goreng, gula pasir, ini ada pergerakan harga naik," ujarnya.
Lebih lanjut, Mentan mengaku pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satgas Pangan untuk memantau dan mengawal agar harga minyak goreng bisa sesuai HET yang telah ditetapkan pemerintah, hingga ke desa-desa.