JT – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memeriksa puluhan saksi terkait dugaan korupsi pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) yang melibatkan oknum Pemkab Bekasi serta pengembang properti dan kawasan industri.
"Sudah ada belasan saksi yang diperiksa sejauh ini," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, Selasa (11/2).
Baca juga : Bea Cukai Bandung dan Satpol PP Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp6,3 Miliar
Penyidik Kejati Jawa Barat masih terus mengumpulkan keterangan saksi guna melengkapi berkas penyidikan sebelum menentukan tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam revisi master plan tata ruang oleh salah satu pengembang properti di Kabupaten Bekasi.
Laporan tersebut menyertakan bukti adanya persetujuan antara pengusaha dan oknum kepala dinas melalui surat bernomor 653/10/DPUPR-PR/MP/I/2020 tanggal 28 Januari 2020. Surat itu mengatur alokasi pengganti 40 hektare lahan fasos-fasum yang terdampak proyek kereta cepat.
Baca juga : Aula SMAN 7 Banjarmasin Ambruk, Dua Siswi Terluka
Setahun kemudian, pengusaha yang sama kembali mengajukan revisi master plan yang kembali disetujui oleh pelaksana tugas kepala dinas terkait melalui surat bernomor 653/012/DCKTR-PTR/MP/2021 pada Mei 2021.
Penyidik menduga ada perbuatan melawan hukum yang menguntungkan pihak tertentu, baik individu maupun korporasi. Hal ini karena Pemkab Bekasi tidak menerima lahan pengganti yang menjadi haknya, meski perubahan tata ruang sudah disetujui.