JT - Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi pada aplikasi SatuSehat Mobile yang digunakan untuk mengakses data kesehatan masyarakat.
Menurutnya, data kesehatan termasuk kategori data spesifik yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), yang membutuhkan perlakuan dan tingkat keamanan yang lebih ketat.
Baca juga : Bose Hadirkan TWS Terbaru dengan Desain Menyerupai Anting-anting
"Data kesehatan adalah informasi yang sangat sensitif, dan dalam UU PDP, data ini diperlakukan secara khusus. Oleh karena itu, keamanannya harus diperhatikan dengan serius, mengingat ini adalah data pribadi yang sangat penting bagi masyarakat," ujar Heru Sutadi ketika dihubungi ANTARA, Selasa.
Ia menegaskan bahwa masalah keamanan data pribadi ini sangat penting karena menyangkut privasi setiap individu.
Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah larangan membagikan data tersebut secara sembarangan ke pihak lain atau pihak ketiga tanpa prosedur yang tepat.
Baca juga : Infinix akan Hadirkan Tablet Perdana di Indonesia pada 27 Agustus
Bahkan jika data dibagikan, pihak yang memproses atau mengendalikan data harus memastikan tingkat keamanan yang minimal setara dengan standar yang ditetapkan.
Heru juga menekankan perlunya kepatuhan terhadap regulasi yang ada agar masyarakat merasa aman dalam menggunakan aplikasi-aplikasi kesehatan seperti SatuSehat Mobile.